2. Citilink
Citilink menerapkan persyaratan terbaru bagi penumpang maskapai mereka.
Sesuai SE Menhub 21/2022, masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif atau nonreaktif dari tes PCR atau tes cepat antigen.
Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022) menyatakan dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat.
Khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Namun, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kelompok masyarakat yang secara mediis tidak bisa bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes cepat antigen maksimal diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun yang belum bisa menerima vaksin, boleh melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kewajiban Tes Antigen dan PCR Dihapus, Bagaimana dengan Anak-anak yang Belum Vaksin?
Harapan Dewa, kebijakan ini dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19.
3. Lion Air
Dikutip dari akun Instagram @liongroup, Lion Air dan juga Wings Air mulai menerapkan aturan baru ini per 8 Maret 2022.
Penumpang yang telah mendapat 2 dosis vaksin Covid-19 atau bahkan dosis lengkap, maka tak lagi wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19, baik melalui tes antigen atau pun PCR.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR