Bobo.id - Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan pembatasan perjalanan orang dalam negeri, teman-teman.
Di antaranya adalah tak ada lagi kewajiban tes antigen ataupun PCR untuk perjalanan menggunakan transportasi umum termasuk kereta api.
Tapi bebas tes antigen dan PCR ini ada syaratnya, lo.
Kebebasan ini hanya bagi mereka yang sudah divaksin minimal 2 dosis, yakni pada orang dewasa dan anak usia 6-11 tahun.
Aturan mengenai bebas tes COVID-19 antigen dan PCR untuk naik kereta api jarak jauh mulai diberlakukan pada tanggal 9 Maret 2022.
Lantas, bagaimana aturan khusus bagi anak-anak di bawah 6 tahun, ya?
Sebagaimana kita ketahui, batas usia minimal anak untuk bisa menerima vaksin adalah 6-11 tahun.
Adik-adik kita yang memiliki usia di bawah 6 tahun belum bisa mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama ataupun kedua.
Meski begitu, anak-anak di bawah 6 tahun tetap diperbolehkan naik kereta api, kok, teman-teman.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta
Anak-anak di bawah 6 tahun tetap boleh naik kereta api berdasarkan aturan Surat Edaran No. 25/2022 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan Naik Kereta Api Untuk Anak-anak
Meski boleh naik kereta api, anak-anak di bawah 6 tahun tetap harus mengikuti aturan tertentu.
Penumpang anak di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penumpang anak di bawah 6 tahun yang tidak memiliki pendamping, tiket keretanya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan).
Anak di bawah 6 tahun juga tidak akan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid tes antigen/PCR.
Jadi, selama ada pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan, anak-anak di bawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan dengan kereta api.
Selain itu ada aturan lain yang harus diperhatikan anak-anak di bawah 6 tahun saat melakukan perjalanan dengan kereta api, yakni:
- Kondisi tubuh anak sedang sehat dan fit;
Baca Juga: Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR? Ini Tanggapan KAI
- Tidak demam (suhu tubuh harus di bawah 37,3 derajat Celcius);
- Tidak memiliki gejala yang diduga gejala COVID-19, contoh flu, hilangnya kemampuan indera penciuman dan perasa, dan diare.
- Anak di bawah 6 tahun wajib memakai masker medis tiga lapis untuk menutupi hidung dan mulut.
- Tidak boleh membuka masker sama sekali di perjalanan jika perjalanan kereta api hanya memakan waktu sekitar 2 jam.
Jadi, anak usia di bawah 6 tahun masih boleh naik kereta api.
Tapi, karena belum boleh menerima vaksin, anak-anak di bawah 6 tahun sangat berisiko terpapar COVID-19, ya, teman-teman.
Oleh sebab itu, menjaga protokol kesehatan seketat mungkin sangat diwajibkan untuk menjaga kesehatan.
Hal ini termasuk pada pemakaian masker medis tiga lapis, ya.
Walau terasa tidak nyaman dipakai, pemakaian masker medis tiga lapis ini sangat berguna untuk mencegah infeksi virus corona varian Omicron yang bisa menular lebih tinggi daripada varian Delta.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR