Upaya perlindungan hewan juga sudah tertulis dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Jadi, jika ada orang yang melanggar dan melakukan kejahatan terhadap hewan liar, dapat dikenai hukuman.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika melanggar, seseorang dapat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Ketika kamu menemukan aksi kejahatan ini, kamu bisa melaporkan ke organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Kuis! |
Apa perbedaan antara hewan liar dan hewan peliharaan? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | National Geographic |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR