Bobo.id - Dikabarkan, Indonesia segera memiliki 3 provinsi baru, sehingga totalnya menjadi 37 provinsi.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022), rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).
Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Apa itu RUU?
Bersumber dari laman resmi dpr.go.id, Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Sementara RUU (Rancangan Undang-Undang) yaitu suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden.
Adapun proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut.
1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
Baca Juga: 3 Fungsi Utama Dewan Perwakilan Rakyat: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
3. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR