Setelah Pancasila disahkan sebagai dasar negara, maka terbitlah dokumen resmi penetapan Pancasila.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Penerapan Sila Kelima Pancasila
Berikut ini adalah dokumen berupa piagam resmi penetapan Pancasila:
1. Rumusan pertama: Piagam Jakarta (jakarta Charter) tanggal 22 Juni 1945
2. Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang dasar tanggal 18 Agustus 1945
3. Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tanggal 27 Desember 1949
4. Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara tanggal 15 Agustus 1950
5. Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
6. Rumusan dasar negara Pancasila yang sah Rumusan yang sah berdasarkan sistematis yang benar terdapat pada UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Rumusan Pancasila yang Sah
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terletak pada alinea ke empat.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Penerapan dan Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila
Source | : | kemendikbud.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR