b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis.
- DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis.
- DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
Kuis! |
Siapa yang bertugas untuk membuat atau merancang undang-undang? |
Petunjuk: Cek di halaman 5! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR