Bobo.id - Selasa (15/5/20222) Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan baru soal penggunaan masker di Indonesia.
Beliau memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk lepas masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan.
Tentunya dengan syarat area yang dikunjungi merupakan area terbuka yang tidak dipenuhi oleh banyak orang.
Seperti yang kita tahu, sudah lebih dari dua tahun wabah COVID-19 menyerang dunia, termasuk juga di Indonesia.
Kasus COVID-19 secara bertahap semakin membaik karena adanya berbagai upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah.
Saat pertama munculnya COVID-19, pemerintah Indonesia memberlakukan perturan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah.
Itu adalah satu dari sekian banyak protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat demi memutus rantai penyebaran COVID-19.
Apa alasan Presiden Jokowi melonggarkan aturan penggunaan masker, ya? Simak penjelasannya berikut ini.
Alasan Peraturan Wajib Masker Dilonggarkan
Baca Juga: Daftar Calon Penumpang Kereta Api yang Tidak Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Alasannya, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.
Kemudian, bagi warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk tetap tertib mengenakan masker.
Tak hanya itu, masker juga hendaknya tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, presiden juga mengumumkan kalau pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi untuk melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Penting diketahui, situasi pandemi COVID-19 mengalami perbaikan dan berangsur-angsur turun.
Baca Juga: Kapan Ada Vaksin Booster bagi Masyarakat yang Sebelumnya Menerima Vaksin Jenis Janssen?
Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terbaru, Senin (16/5/2022), bertambah 182 kasus COVID-19 dalam sehari.
Dengan demikian, total ada 6.050.958 kasus Covid-19 terhitung sejak awal pandemi 2 Maret 2022.
Dalam periode yang sama, bertambah 263 pasien sembuh, sehingga totalnya menjadi 5.889.797 kasus sembuh.
Sementara, jumlah pasien meninggal bertambah 6, sehingga total ada 156.464 kasus kematian.
Adapun kasus aktif virus corona jumlahnya kini mencapai 4.679 kasus.
(Penulis: Fitria Chusna Farisa)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Manchester City vs Chelsea, Duel Gengsi Manchester Biru dan London Biru Demi Top 4
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR