Selain itu, juga harus patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
7. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi ini wajib dimiliki pelaku perjalanan dalam negeri, sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan.
8. Vaksinasi Lengkap
Jika penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga, penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Baca Juga: Muncul COVID-19 Varian Hasil Mutasi dari Omicron, Begini Gejala COVID-19 Varian XE
Tapi, jika masih dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x34 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil tes negatif.
9. Persiapan Penyelenggara Angkutan Udara
Penyelenggara angkutan udara harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tiket.
Selain itu, penyelenggara angkutan udara yang menyediakan layanan konsumsi juga harus menaati protokol kesehatan.
Kesehatan pekerja yang bertugas juga harus dipastikan kondisinya sehat dan tidak sakit.
Nah, itulah peraturan perjalanan udara terbaru menurut Kementerian Perhubungan (Kemehub).
(Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Kuis! |
Berapa jumlah kasus infeksi COVID-19 di Indonesia pada 17 Mei 2022? |
Petunjuk: Cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR