Bobo.id - Saat ini, Indonesia sedang menuju endemi akibat penyebaran infeksi virus COVID-19.
Setelah selama ini pemerintah menerapkan aturan protokol kesehatan, pembatasan kegiatan, dan program vaksinasi COVID-19.
Usaha tersebut sudah menurunkan jumlah kasus infeksi di Indonesia, lo. Terhitung sejak 17 Mei 2022, kasus harian di Indonesia berjumlah 247 dan rata-rata dalam satu minggu sekitar 360 kasus.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kalau masyarakat mulai sekarang boleh melepas masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan.
Meski begitu, kita tetap harus memakai maser jika berada di tengah kerumunan, melakukan aktivitas dalam ruangan, sakit flu atau batuk, dan jika memiliki daya tahan tubuh yang rentan.
Peraturan Perjalanan Udara Terbaru
Kondisi Indonesia yang mulai memasuki endemi membuat Kementerian Perhubungan (Kemehub) juga mengeluarkan aturan perjalanan udara terbaru, lo.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, inilah beberapa aturan terbaru itu, apa saja? Yuk, simak!
1. Tetap Wajib Menggunakan Masker
Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Masih Tinggi, Asian Games 2022 Resmi Ditunda
Meskipun sudah diizinkan melepas masker di luar ruangan, kita tetap harus memakai masker jika ingin melakukan perjalanan udara.
Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Masker juga harus tetap digunakan selama penerbangan di dalam pesawat.
2. Mengganti Masker
Penumpang wajib mengganti masker setiap empat jam dan membuang limbah masker pada tempat sampah yang sudah disediakan.
3. Mencuci Tangan
Penumpang harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun. Selain itu, kita juga diperbolehkan menggunakan hand sanitizer setiap kali memegang benda kotor.
4. Menjaga Jarak
Menjaga jarak juga tetap harus diperhatikan oleh penumpang. Setidaknya kita menjaga jarak sejauh 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Daftar Calon Penumpang Kereta Api yang Tidak Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
5. Tidak Berbicara
Karena virus COVID-19 bisa ditularkan melalui udara, penumpang dilarang berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
6. Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri
Penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Selain itu, juga harus patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
7. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi ini wajib dimiliki pelaku perjalanan dalam negeri, sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan.
8. Vaksinasi Lengkap
Jika penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga, penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Baca Juga: Muncul COVID-19 Varian Hasil Mutasi dari Omicron, Begini Gejala COVID-19 Varian XE
Tapi, jika masih dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x34 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil tes negatif.
9. Persiapan Penyelenggara Angkutan Udara
Penyelenggara angkutan udara harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tiket.
Selain itu, penyelenggara angkutan udara yang menyediakan layanan konsumsi juga harus menaati protokol kesehatan.
Kesehatan pekerja yang bertugas juga harus dipastikan kondisinya sehat dan tidak sakit.
Nah, itulah peraturan perjalanan udara terbaru menurut Kementerian Perhubungan (Kemehub).
(Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Kuis! |
Berapa jumlah kasus infeksi COVID-19 di Indonesia pada 17 Mei 2022? |
Petunjuk: Cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR