Bobo.id - Saat ini, Indonesia sedang menuju endemi akibat penyebaran infeksi virus COVID-19.
Setelah selama ini pemerintah menerapkan aturan protokol kesehatan, pembatasan kegiatan, dan program vaksinasi COVID-19.
Usaha tersebut sudah menurunkan jumlah kasus infeksi di Indonesia, lo. Terhitung sejak 17 Mei 2022, kasus harian di Indonesia berjumlah 247 dan rata-rata dalam satu minggu sekitar 360 kasus.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kalau masyarakat mulai sekarang boleh melepas masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan.
Meski begitu, kita tetap harus memakai maser jika berada di tengah kerumunan, melakukan aktivitas dalam ruangan, sakit flu atau batuk, dan jika memiliki daya tahan tubuh yang rentan.
Peraturan Perjalanan Udara Terbaru
Kondisi Indonesia yang mulai memasuki endemi membuat Kementerian Perhubungan (Kemehub) juga mengeluarkan aturan perjalanan udara terbaru, lo.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, inilah beberapa aturan terbaru itu, apa saja? Yuk, simak!
1. Tetap Wajib Menggunakan Masker
Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Masih Tinggi, Asian Games 2022 Resmi Ditunda
Meskipun sudah diizinkan melepas masker di luar ruangan, kita tetap harus memakai masker jika ingin melakukan perjalanan udara.
Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR