Bobo.id - Teman-teman pasti pernah mendengar ambulans yang berjalan cepat dengan sirene
Saat kondisi itu terjadi, tentunya kendaraan lain harus segera memberikan jalan pada ambulans.
Bahkan aturan memberi jalan pada kendaraan bersirene juga diatur dalam Undang-undang, lo.
Tapi ternyata bunyi siriene tidak selalu sama dan memiliki makna yang berbeda-beda.
Bahkan ambulans memiliki beberapa jenis suara sirene berbeda yang akan digunakan pada kondisi tertentu.
Sebelum memahami tentang arti sirene ambulans, teman-teman perlu tahu bahwa tidak semua kendaraan boleh menggunakan sirene di jalanan.
Penggunaan sirene ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk aturan penggunaan sirene dijabarkan dalam Pasal 59 ayat 5, yang terdiri dari tiga poin penjelasan.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ambulans Tidak Digunakan untuk Jenazah, Ini Perbedaan Ambulans dan Mobil Jenazah
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR