Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu tahu bahwa pada Juni 2022 mendatang, pelat nomor kendaraan di Indonesia akan berganti warna menjadi putih?
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih ini.
Bersifat resmi, perubahan warna pada pelat nomor kendaraan ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Sebelumnya, pelat nomor kendaraan yang beredar sejauh ini memiliki warna hitam dengan tulisan putih.
Apakah Berlaku untuk Semua Kendaraan?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih untuk saat ini diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
Bapak Yusri juga menambahkan bahwa penerapan pelat nomor kendaraan warna putih belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat.
Namun, akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Baca Juga: Macam-Macam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Apa Artinya?
Artinya, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Jadi, jika kendaraan di rumahmu masih dengan pelat berwarna hitam dan masa berlakunya beberapa tahun lagi, kamu tidak perlu menggantinya dengan pelat putih.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR