- Pelat Merah
Pelat merah digunakan untuk kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintahan dan hanya digunakan untuk kegiatan dinas.
Contohnya antara lain adalah mobil dinas gubernur, bupati, dan mobil pemadam kebakaran.
- Pelat Hijau
Plat hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kuis! |
Mengapa penerapan pelat nomor kendaraan warna putih belum wajib? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR