Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu tahu bahwa pada Juni 2022 mendatang, pelat nomor kendaraan di Indonesia akan berganti warna menjadi putih?
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih ini.
Bersifat resmi, perubahan warna pada pelat nomor kendaraan ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Sebelumnya, pelat nomor kendaraan yang beredar sejauh ini memiliki warna hitam dengan tulisan putih.
Apakah Berlaku untuk Semua Kendaraan?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih untuk saat ini diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
Bapak Yusri juga menambahkan bahwa penerapan pelat nomor kendaraan warna putih belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat.
Namun, akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Baca Juga: Macam-Macam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Apa Artinya?
Artinya, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Jadi, jika kendaraan di rumahmu masih dengan pelat berwarna hitam dan masa berlakunya beberapa tahun lagi, kamu tidak perlu menggantinya dengan pelat putih.
Sebab, meski pelat berwarna putih akan diterapkan bulan depan, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal.
Asalkan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.
Mengapa Harus Diganti?
Lalu, mengapa pelat nomor kendaraan yang semula hitam harus diganti menjadi putih?
Diberitakan sebelumnya, perubahan warna pelat kendaraan ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.
Sebab, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.
Penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Huruf Depan dan Belakang pada Pelat Kendaraan Bermotor
Selain mengganti warna dasar, Korlantas Polri juga berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan. Namun, pemasangan chip ini belum akan diterapkan pada 2022.
Macam-Macam Warna Pelat
- Pelat Kuning
Pelat nomor kendaraan berwarna kuning, umumnya dimiliki oleh kendaraan umum seperti angkot, bis, dan kendaraan angkutan umum lainnya.
- Pelat Merah
Pelat merah digunakan untuk kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintahan dan hanya digunakan untuk kegiatan dinas.
Contohnya antara lain adalah mobil dinas gubernur, bupati, dan mobil pemadam kebakaran.
- Pelat Hijau
Plat hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kuis! |
Mengapa penerapan pelat nomor kendaraan warna putih belum wajib? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR