Sebab, meski pelat berwarna putih akan diterapkan bulan depan, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal.
Asalkan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.
Mengapa Harus Diganti?
Lalu, mengapa pelat nomor kendaraan yang semula hitam harus diganti menjadi putih?
Diberitakan sebelumnya, perubahan warna pelat kendaraan ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.
Sebab, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.
Penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Huruf Depan dan Belakang pada Pelat Kendaraan Bermotor
Selain mengganti warna dasar, Korlantas Polri juga berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan. Namun, pemasangan chip ini belum akan diterapkan pada 2022.
Macam-Macam Warna Pelat
- Pelat Kuning
Pelat nomor kendaraan berwarna kuning, umumnya dimiliki oleh kendaraan umum seperti angkot, bis, dan kendaraan angkutan umum lainnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR