Bobo.id - Apa itu penerapan pelat nomor ganjil genap? Pelat nomor ganjil genap adalah peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Jadi, jika pelat nomor kendaraan angka terakhirnya ganjil, hanya boleh berkendara dengan kendaraan tersebut pada tanggal ganjil saja.
Sedangkan, kalau nomor terakhir yang ada di pelat adalah angka genap, maka hanya bisa berkendara ketika tanggal genap saja.
Biasanya, peraturan lalu lintas ini diberlakukan di ibu kota Indonesia, yaitu Jakarta, karena kondisi lalu lintasnya yang macet.
Akibat jalan raya yang sering kali macet dan padat oleh berbagai macam kendaraan.
Diterapkanlah peraturan ini yang dinilai lebih baik daripada peraturan sebelumnya
Untuk mengetahui lebih banyak mengenai penerapan pelat nomor ganjil genap, teman-teman bisa mencari tahu informasinya berikut ini.
Apa saja, itu? Yuk, simak untuk menambah wawasan.
Peraturan Penerapan Pelat Nomor Ganjil Genap
Peraturan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Untuk menentukan pelat ganjil genap ini mudah, angka 0,2,4,6,8, dan seterusnya dianggap pelat nomor kendaraan genap.
Source | : | Kompas.com,smartcity.jakarta.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR