Lalu, apa saja sanksi yang dikenai bagi pelanggar peraturan penerapan pelat nomor ganjil genap?
Ada dua sanksi yang diberlakukan pada pelanggarnya, yaitu sanksi slip biru dan sanksi slip merah.
1. Sanksi Slip Biru
Bagi orang yang melanggar peraturan ini maka bisa memilih sanksi slip biru. Apa artinya dari sanksi slip biru?
Artinya, ketika melanggar maka pelanggar harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta harus menanggung denda sebesar lima ratus ribu rupiah.
Baca Juga: Beda Warna Beda Arti, Kenali Arti Warna dari Pelat Nomor Kendaraan yang Terbaru, yuk!
Nantinya, denda tersebut bisa dibayarkan melalui bank dengan menunjukkan surat bukti tilang.
2. Sanksi Slip Merah
Berbeda dengan sanksi slip biru yang menyerahkan STNK, SIM, dan membayar denda.
Sanksi slip merah menyebabkan pelanggarnya harus mengikuti proses sidang terlebih dahulu agar bebas dari penilangan.
Keputusan sanksinya ditetapkan oleh pihak hakim seperti persedingan pada umumnya.
Peraturan Penerapan Pelat Nomor Ganjil Genap Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Source | : | Kompas.com,smartcity.jakarta.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR