Bobo.id - Apa itu penerapan pelat nomor ganjil genap? Pelat nomor ganjil genap adalah peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Jadi, jika pelat nomor kendaraan angka terakhirnya ganjil, hanya boleh berkendara dengan kendaraan tersebut pada tanggal ganjil saja.
Sedangkan, kalau nomor terakhir yang ada di pelat adalah angka genap, maka hanya bisa berkendara ketika tanggal genap saja.
Biasanya, peraturan lalu lintas ini diberlakukan di ibu kota Indonesia, yaitu Jakarta, karena kondisi lalu lintasnya yang macet.
Akibat jalan raya yang sering kali macet dan padat oleh berbagai macam kendaraan.
Diterapkanlah peraturan ini yang dinilai lebih baik daripada peraturan sebelumnya
Untuk mengetahui lebih banyak mengenai penerapan pelat nomor ganjil genap, teman-teman bisa mencari tahu informasinya berikut ini.
Apa saja, itu? Yuk, simak untuk menambah wawasan.
Peraturan Penerapan Pelat Nomor Ganjil Genap
Peraturan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Untuk menentukan pelat ganjil genap ini mudah, angka 0,2,4,6,8, dan seterusnya dianggap pelat nomor kendaraan genap.
Sedangkan, angka 1,3,5,7,9, dan seterusnya adalah pelat nomor kendaraan ganjil.
Berikut ini aturan pelat nomor ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta.
- Berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
- Berlaku pada jam 07:00 hingga 10:00 WIB dan 16:00 hingga 20:00.
- Tanggal ganjil, berarti yang boleh lewat hanya pelat nomor ganjil.
- Tanggal genap, berarti yang boleh lewat hanya pelat nomor ganjil.
- Titik lokasi penerapan, Jalan MH Thamrin, Jendral Sudirman, dan Gatot Subroto.
Baca Juga: Wajib Dimiliki Setiap Kendaraan Bermotor, Inilah Sejarah dan Fungsi Pelat Nomor Kendaraan
Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat tinggi negara, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, sepeda motor (kecuali di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin), angkutan barang, dan angkutan umum.
Sehingga, diharapkan peraturan ini bisa mengurangi kemacetan di Jakarta dan meningkatkan penggunaan kendaraan umum.
Sanksi bagi Pelanggar Penerapan Pelat Nomor Ganjil Genap
Setiap peraturan yang dibuat pasti akan ada sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Lalu, apa saja sanksi yang dikenai bagi pelanggar peraturan penerapan pelat nomor ganjil genap?
Ada dua sanksi yang diberlakukan pada pelanggarnya, yaitu sanksi slip biru dan sanksi slip merah.
1. Sanksi Slip Biru
Bagi orang yang melanggar peraturan ini maka bisa memilih sanksi slip biru. Apa artinya dari sanksi slip biru?
Artinya, ketika melanggar maka pelanggar harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta harus menanggung denda sebesar lima ratus ribu rupiah.
Baca Juga: Beda Warna Beda Arti, Kenali Arti Warna dari Pelat Nomor Kendaraan yang Terbaru, yuk!
Nantinya, denda tersebut bisa dibayarkan melalui bank dengan menunjukkan surat bukti tilang.
2. Sanksi Slip Merah
Berbeda dengan sanksi slip biru yang menyerahkan STNK, SIM, dan membayar denda.
Sanksi slip merah menyebabkan pelanggarnya harus mengikuti proses sidang terlebih dahulu agar bebas dari penilangan.
Keputusan sanksinya ditetapkan oleh pihak hakim seperti persedingan pada umumnya.
Peraturan Penerapan Pelat Nomor Ganjil Genap Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Awalnya selama pandemi aturan ini tidak diberlakukan sementara. Namun, seiring perubahan kondisi pandemi, peraturan ini kembali diberlakukan.
Selain itu, penerapan pelat nomor ganjil genap juga diberlakukan pada pintu masuk tempat wisata yang diberlakukan pada hari Jumat dan Minggu.
Pintu masuk wisata tersebut adalah Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, dan Taman Impian Jaya Ancol.
Nah, itulah pengertian dari penerapan pelat nomor ganjil genap, mulai dari aturan hingga sanksinya.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,smartcity.jakarta.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR