Sedangkan, angka 1,3,5,7,9, dan seterusnya adalah pelat nomor kendaraan ganjil.
Berikut ini aturan pelat nomor ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta.
- Berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
- Berlaku pada jam 07:00 hingga 10:00 WIB dan 16:00 hingga 20:00.
- Tanggal ganjil, berarti yang boleh lewat hanya pelat nomor ganjil.
- Tanggal genap, berarti yang boleh lewat hanya pelat nomor ganjil.
- Titik lokasi penerapan, Jalan MH Thamrin, Jendral Sudirman, dan Gatot Subroto.
Baca Juga: Wajib Dimiliki Setiap Kendaraan Bermotor, Inilah Sejarah dan Fungsi Pelat Nomor Kendaraan
Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat tinggi negara, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, sepeda motor (kecuali di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin), angkutan barang, dan angkutan umum.
Sehingga, diharapkan peraturan ini bisa mengurangi kemacetan di Jakarta dan meningkatkan penggunaan kendaraan umum.
Sanksi bagi Pelanggar Penerapan Pelat Nomor Ganjil Genap
Setiap peraturan yang dibuat pasti akan ada sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com,smartcity.jakarta.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR