Bobo.id - Ketika sedang di perjalanan, kita biasa melihat pelat nomor kendaraan berwarna hitam.
Namun, tak jarang juga kita melihat pelat nomor dengan warna yang berbeda-beda.
Seperti putih, merah, kuning, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya, lo.
Ketentuan penggunaan warna pada pelat kendaraan bermotor ini diatur berdasarkan peruntukannya.
Apa saja, ya? Yuk, kita cari tahu bersama!
Pelat Hitam
Pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisannya putih.
Pelat ini digunakan untuk kepemilikan pribadi. Angka dan huruf yang tertera juga diberikan secara acak pada pemilik kendaraan.
Namun, dalam kondisi tertentu, pemilik kendaraan bisa memesan pelat nomor dengan angka atau huruf khusus.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Huruf Depan dan Belakang pada Pelat Kendaraan Bermotor
Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa.
Maka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR