Selain itu, pelat hitam juga digunakan untuk mobil kepresidenan, lo. Biasanya tertera tulisan RI 1.
Pelat Putih
Plat putih dengan tulisan hitam biasanya akan diperoleh oleh kendaraan bermotor yang baru saja dibeli dari dealer.
Plat berwarna putih ini ternyata hanya ditujukan untuk digunakan saat kendaraan diantar dari pabrik menuju dealer atau ketika kendaraan dikirim dari dealer menuju rumah.
Dulunya, kendaraan dengan pelat warna putih ini tidak diperbolehkan digunakan untuk berkendara di jalan raya.
Namun kini kendaraan dengan pelat warna putih tulisan hitam justru diperbolehkan karena warna ini menjadi warna baru untuk kepemilikan kendaraan pribadi.
Tahukah teman-teman? Tak hanya bertuliskan hitam, pelat putih juga ada yang bertuliskan merah, lo.
Baca Juga: Tidak Ada Pelat Nomor Kendaraan Pribadi yang Diawali Huruf C di Indonesia, Ini Penjelasannya
Namun, pelat nomor ini jarang ditemui di jalan-jalan umum. Ini karena plat nomor ini biasanya dipakai oleh kendaraan diplomat asing.
Pelat nomor jenis ini biasanya memiliki kode khusus negara. Umumnya bisa kita temui di kompleks kedutaan.
Pelat Kuning
Kendaraan dengan pelat nomor berwarna dasar kuning dan tulisan hitam ini cukup banyak di jalan raya kota-kota besar.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR