Pertama adalah jarak tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah.
Lalu usia yang paling tinggi untuk calon peserta didik yang mengajukan pendaftaran.
Sedangkan untuk seleksi jalur zona khusus hanya bisa diikuti oleh calon peserta didik dalam wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona khusus.
Selain itu, seleksi juga akan memperhatikan nilai rapor dan nilai prestasi atau kejuaraan bila memiliki.
Zona khusus sendiri merupakan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah SMA atau SMK.
2. Jalur Afirmasi
Pada jalur afirmasi ini, akan diberikan pada putra atau putri dari tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya.
Calon peserta didik yang mendaftar dengan jalur ini akan diprioritaskan diterima langsung, terutama di zonasi yang sesuai.
Baca Juga: Cara Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua PPDB Jabar 2022
Jarak ini tentunya sesuai dengan ketentuan pertama pada jalur zonasi.
Selain itu akan dipertimbangkan juga tentang usia yang paling tinggi pada calon peserta didik.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Source | : | Ppdb.jatengprov.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR