Bobo.id - Pendaftaran PPDB Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 sudah dibuka untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tanggal 15 Juni 2022.
Sebelum mulai mengajukan pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng) tahun 2022, teman-teman perlu mengetahui ketentuan seleksi yang sudah diberlakukan.
Dengan memahami ketentuan ini, teman-teman bisa memperkirakan potensi diterima atau tidaknya di sekolah yang dituju.
Selain itu, teman-teman juga bisa memilih sekolah dan jalur yang akan digunakan mendaftar untuk mendapatkan kemungkinan diterima lebih besar.
Pada PPDB Jateng 2022 akan ada empat jalur yang bisa dipilih, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi.
Setiap jalur akan memiliki ketentuan seleksi yang berbeda-beda tentunya.
Kali ini akan dijelaskan ketentuan seleksi PPDB Jateng 2022 untuk tingkat SMA dengan empat jalur yang dibuka.
Yuk! Simak dan catat penjelasan berikut agar teman-teman bisa menentukan pilihan sekolah dengan tepat.
Ketentuan Seleksi PPDB Jateng Tingkat SMA
Baca Juga: Jadwal PPDB Surabaya SMP 2022, Ketahui Juga Syarat Daftar dan Kuota Sekolah
1. Jalur Zonasi
Pada jalur zonasi, seleksi akan dilakukan dengan melihat dua ketentuan.
Pertama adalah jarak tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah.
Lalu usia yang paling tinggi untuk calon peserta didik yang mengajukan pendaftaran.
Sedangkan untuk seleksi jalur zona khusus hanya bisa diikuti oleh calon peserta didik dalam wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona khusus.
Selain itu, seleksi juga akan memperhatikan nilai rapor dan nilai prestasi atau kejuaraan bila memiliki.
Zona khusus sendiri merupakan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah SMA atau SMK.
2. Jalur Afirmasi
Pada jalur afirmasi ini, akan diberikan pada putra atau putri dari tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya.
Calon peserta didik yang mendaftar dengan jalur ini akan diprioritaskan diterima langsung, terutama di zonasi yang sesuai.
Baca Juga: Cara Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua PPDB Jabar 2022
Jarak ini tentunya sesuai dengan ketentuan pertama pada jalur zonasi.
Selain itu akan dipertimbangkan juga tentang usia yang paling tinggi pada calon peserta didik.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Pada jalur ini memang akan diprioritaskan, namun tetap melihat jarak dari tempat tinggal calon peserta didik yang baru dengan lokasi sekolah.
Jarak yang terdekat akan mendapat prioritas lebih, seperti ketentuan pada jalur zonasi.
Kemudian usia paling tinggi dari calon peserta didik juga menjadi salah satu ketentuan yang diberlakukan.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi juga bisa diprioritaskan untuk diterima dengan beberapa ketentuan seperti nilai, prestasi, dan usia.
Calon peserta didik akan mendapatkan perhatian tentang nilai rapor dan bobot nilai prestasi dari kejuaraan yang diikuti.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2022 Jalur Prestasi Dibuka, Ini Jenis Prestasi dan Jadwalnya
Lalu usia yang paling tinggi pada calon peserta didik juga dipertimbangkan.
Setelah melihat semua ketentuan tersebut, teman-teman bisa mempertimbangkan jalur dan sekolah mana yang harus dipilih.
----
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Ppdb.jatengprov.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR