Bobo.id - Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika kita hendak pindah dari SD Swasta ke SD Negeri.
Peraturan tersebut dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim 10 Desember 2019.
BAB IV pada peraturan tersebut mengatur tentang perpindahan siswa yang memungkinkan siswa masuk sekolah di luar zonasi tempat tinggal mereka selama ini.
Adapun jalur zonasi ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur zonasi minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
Perpindahan sekolah lintas zonasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena sudah ada peraturan resmi dari Kemendikbud yang telah mengaturnya. Ini rincian syarat dan ketentuannya.
Cara Pindah SD Swasta ke SD Negeri
1. Harus mendapatkan persetujuan
Pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 disebutkan aturan yang mengatur perpindahan siswa atau peserta didik sebagai berikut.
"Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya".
Baca Juga: 3 Perbedaan Sistem PPDB 2022 Jawa Tengah dengan Tahun Lalu, Apa Saja?
Nah, cara sekolah yang bersangkutan melaporkan perpindahan peserta didik adalah dengan memperbarui Dapodik.
Oleh karena itu, peserta didik yang hendak melakukan perpindahan sekolah harus mendapatkan persetujuan/izin dari Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR