Bobo.id - Di beberapa daerah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 jenjang Sekolah Dasar atau SD telah dibuka.
Rata-rata daerah di Indonesia mulai membuka PPDB SD 2022 sejak Senin (13/6/2022) lalu.
Jadwal kegiatan PPDB jenjang ini bisa berbeda tergantung dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Dilansir dari Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut sudah tertuang informasi tentang persyaratan usia masuk, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SD.
Berikut ini ketentuan, syarat, dan jenis jalur yang digunakan dalam PPDB SD 2022.
Ketentuan PPDB SD 2022
Salah satu ketentuan yang sering ditanyakan ketika mendaftar Sekolah Dasar adalah berapa syarat usia minimal mendaftar SD?
Normalnya, usia 7 tahun sudah bisa daftar PPDB SD. Namun, bisa juga di bawah usia 7 tahun asal ada syarat khusus. Berikut perincian ketentuannya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Akun PPDB Jawa Tengah 2022/2023?
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan
2. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, serta dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.
Jalur PPDB SD 2022
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur zonasi minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili.
Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan syarat berikut.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK Dibuka, Ini Cara Ubah Pilihan Sekolah
- Sebaran sekolah
- Sebaran domisili calon peserta didik
- Kapasitas daya tampung sekolah
Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan untuk calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur zonasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.
Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Jika jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Baca Juga: Apa Itu Pakta Integritas PPDB Jateng 2022? Ikuti Link Download Pakta Integritas di Sini!
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali menggunakan syarat perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur ini maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
----
Baca Lagi! |
1. Ketentuan dan syarat usia mengikuti PPDB SD 2022 (Halaman 1) |
2. Ketentuan jalur zonasi PPDB SD 2022 (Halaman 2) |
3. Ketentuan jalur afirmasi PPDB SD 2022 (Halaman 3) |
4. Ketentuan jalur perpundahan tugas orangtua/wali PPDB SD 2022 (Halaman 4) |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR