Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, serta dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.
Jalur PPDB SD 2022
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur zonasi minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili.
Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan syarat berikut.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK Dibuka, Ini Cara Ubah Pilihan Sekolah
- Sebaran sekolah
- Sebaran domisili calon peserta didik
- Kapasitas daya tampung sekolah
Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR