Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan untuk calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur zonasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.
Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Jika jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Baca Juga: Apa Itu Pakta Integritas PPDB Jateng 2022? Ikuti Link Download Pakta Integritas di Sini!
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali menggunakan syarat perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur ini maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
----
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR