Bobo.id - Sejak tahun 1996, IUCN (International Union for Conservation of Nature) telah memasukkan Harimau Sumatra dalam Daftar Merah satwa terancam punah.
Harimau Sumatra, yang dikenal dengan nama latin Panthera tigris sumatrae ini pun berstatus kritis atau critically endangered.
Hewan langka, sering dikaitkan dengan hewan terancam punah, adalah spesies hewan-hewan yang sudah sulit ditemukan di alam sekitar kita.
Mengetahui bahwa Harimau Sumatra telah mengalami kelangkaan populasi, kita mulai mencari tahu apa penyebab terjadinya kelangkaan harimau Sumatra?
Penyebab Kelangkaan Harimau Sumatra
Ada banyak penyebab hewan-hewan di Bumi mengalami kelangkaan, yang faktor penyebabnya bisa terjadi secara alami maupun karena tingkah laku manusia.
Secara alami, hewan dapat punah karena bencana alam. Sedangkan hewan punah akibat manusia karena diburu, penebangan liar, dan pemanasan global.
Dilansir dari Kompas.com, perburuan liar merajalela dan menyebabkan hampir seluruh kematian hewan ini.
Bagian-bagian tubuh harimau banyak digunakan dalam pengobatan tradisional, terutama di Tiongkok, meskipun bukti ilmiahnya sangat banyak bahwa mereka tidak memiliki nilai manfaat.
Baca Juga: Jangan Sampai Punah, Ini 5 Burung Endemik Papua yang Harus Dijaga Kelestariannya
Pada 19 Juni 2021 lalu, seorang penjual tulang dan kulit Harimau Sumatra bahkan telah berhasil ditangkap oleh Tim Gakkum KLHK bersama Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan BKSDA KLKHK Wilayah Bengkulu-Lampung di Jalan Desa Lubuk Sini.
Ini menandakan bahwa, manusia juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan Harimau Sumatra.
Tindakan perburuan satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi telah diatur oleh hukum, yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun Undang-Undang No 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi".
Baca Juga: Apa Saja Faktor Penyebab Hewan di Alam Liar Mengalami Kepunahan?
Oleh karena itu, orang yang melanggar aturan hukum tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Aturan hukuman terhadap perburuan hewan yang dilindungi ini tercantum pada Pasal 40 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain perburuan hewan, perluasan perkebunan kelapa sawit juga menjadi pendorong utama di balik hilangnya hampir 20 persen habitat mereka antara tahun 2000 dan 2012.
Perluasan perkebunan sawit ini dilakukan dengan mengalihkan lahan hutan, yang merupakan habitat harimau Sumatra, menjadi lahan perkebunan.
Fakta Harimau Sumatra
Menurut National Geographic, harimau Sumatra merupakan subspesies harimau yang berasal dari Pulau Sumatra Indonesia yang menjadi harimau terkecil dari spesies harimau lain.
Harimau Sumatra juga memiliki garis-garis tubuh yang lebih rapat dan bulunya berwarna jingga lebih gelap daripada subspesies lainnya.
Jangan sepelekan kecepatan Harimau Sumatra, teman-teman. Sebab, mereka ternyata dapat berlari hingga hampir 40 mil per jam atau sekitar 64 kilometer per jam, hanya dalam waktu yang singkat.
Itulah sebabnya mereka adalah predator penyergap, perlahan dan diam-diam menguntit mangsanya sampai mereka siap menerkam.
Harimau Sumatra merupakan hewan yang istimewa, yang menjadi satwa endemik dan salah satu wujud kekayaan Indonesia.
Memburu dan menghilangkan nyawa hewan ini untuk keperluan pribadi bukan contoh yang baik sebagai warga negara Indonesia.
----
Baca Lagi! |
1. Penyebab kelangkaan Harimau Sumatra (Halaman 1) |
2. Bunyi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 tentang perlindungan hewan (Halaman 2) |
3. Aturan hukuman untuk pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 (Halaman 3) |
4. Fakta menarik tentang Harimau Sumatra (Halaman 3) |
Tonton video ini juga, yu
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR