Pengertian Etika Profesi Pustakawan
Pekerjaan profesi ini membutuhkan keahlian, tanggung jawab, dan kesejawatan.
Profesi putakawan di indoensia resmi diakui dengan adanya Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.18 Tahun 1988 dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 33 Tahun 1990.
Sikap yang harus dimiliki pustakawan menurut etika profesi pustakawan Indonesia, adalah:
- Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengunjung perpustakaan.
Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Ini Bedanya Pustakawan dengan Arsiparis
- Mempertahankan keunggulan kompetensi dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
- Dapat membedakan pandangan hidup dengan tugas profesi yang harus dilaksanakan.
- Setiap keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional.
- Tidak menyalah gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan.
- Mempunyai sikap sopan, bijaksana, dan melakukan ucapan serta perbuatan yang baik dalam melayani masyarakat.
Sedangkan, etika profesi pustakawan menurut Ikatan Pustakawan Indonesia, setidaknya seorang pustakawan mempunyai sikap seperti berikut.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com,perpusnas.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR