Oleh karena itu, profesi adalah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Karena membutuhkan pendidikan dan keahlian khusus.
Pengertian Pustakawan
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, maka pekerjaan profesi manusia juga bertambah, salah satunya adalah pustakawan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang mempunyai keahlian melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan.
Sehingga, bisa melayani masyarakat yang mencari sumber pustaka dan mengelola bahan pustaka. Pustakawan mempunyai kriteria sebagai profesi, karena mempunyai unsur-unsur berikut.
- Menempuh pendidikan akademik
- Berorientasi pada jasa
Baca Juga: Apa Saja Tugas-Tugas dari Seorang Pustakawan? Ini Penjelasannya
- Mempunyai kemandirian
- Mempunyai kode etik
- Mempunyai ilmu pengetahuan atas bidang kepustakawanan
- Mempunyai organisasi keahlian, yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
Source | : | Kompas.com,gramedia.com,perpusnas.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR