Adapun Keputusan Presiden diteken oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 19 Juli 1984, dan masih berlaku hingga sekarang.
Tujuan Hari Anak Nasional
Adapun tujuan diperingatinya Hari Anak Nasional adalah untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi semua orang, yaitu mengenai:
- Menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, dan berkembang.
- Berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
- Mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak anak tidak hanya diatur dalam Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak di Indonesia, melainkan juga diatur secara internasional melalui Konvensi Hak-Hak Anak.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional, Singkat Namun Mengandung Makna
Konvensi Hak-Hak Anak adalah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Contoh Hak Anak Indonesia
Adapun beberapa contoh hak asasi manusia yang juga mengatur hak anak dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas kelangsungan hidup (UUD 1945 Pasal 28B).
Source | : | Kompas.com,KompasPedia |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR