Baharuddin Lopa
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut HAM. Meski begitu, bukan berarti manusia bisa berbuat semaunya.
Apabila seseorang merusak dan menganggu hak asasi orang lain, maka dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
C. De Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.
Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
HAM mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
GJ Wolhoff
HAM adalah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada diri setiap manusia.
Hak ini sifatnya tidak boleh dihilangkan. Jika hak dihilangkan, maka akan menghilangkan derajat kemanusiaan.
Source | : | Unair.ac.id,kompas,hukum-hukum.com,uii.ac.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR