Bobo.id - Hak dan kewajiban asasi warga negara yang sering dibahas, teman-teman.
Hak dan kewajiban asasi ini dilandasi dan dillindungi oleh hukum yang tegas.
Jadi, bagi yang melanggar hak dan kewajiban warga negara, pasti akan diberi sanksi dan dihukum.
Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.
Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban asasi manusia?
Yuk, ketahui pengertian hak dan kewajiban asasi manusia menurut pakar dan Undang-Undang berikut:
John Locke
Pengertian hak asasi menurut John Locke adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna.
Serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara
Prof. Dr. Notonegoro
Pengertian kewajiban asasi manusia menurut Prof. Dr. Notonegoro adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian.
PBB
Pengertian hak asasi menurut United Nation Human Rights (Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa) adalah hak yang melekat pada semua manusia yang bersifat universal.
Hal itu didasarkan pada harkat dan martabat manusia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, sosial, agama, bahasa, kebangsaan, disabilitas, atau karakteristik berbeda lainnya.
Sedangkan kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.
Terdapat tiga buah kewajiban yaitu kewajiban untuk menghormati, kewajiban unruk melindungi, dan kewajiban untuk dipenuhi.
Undang-Undang
Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengertian hak asasi manusia adalah:
Baca Juga: Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli Ilmu Sosial
UU menyebut bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia.
Hak asasi tersebut bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.
Dalam UU RI pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, pengertian kewajiban asasi adalah:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Jadi, hak dan kewajiban asasi harus selaras dan ditegakkan bersama, teman-teman.
Kenapa hak dan kewajiban asasi patut dijaga dan dijalankan dengan baik?
Sebab, menjaga dan menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dapat membantu menjaga perdamaian dunia.
Menjaga dan menjalankan hak dan kewajiban asasi dapat mengurangi kerugian yang bisa menyebabkan perpecahan antarmasyarakat hingga antarnegara.
Oleh sebab itu, penting sekali memahami pengertian hak dan kewajiban asasi manusia sebelum menjalankannya.
----
Kuis! |
Apa pengertian kewajiban asasi menurut PBB? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Jangan lupa tonton video ini juga, ya!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR