Bobo.id - Teman-teman, tanggal 29 Juli ini kita memperingati Hari Harimau Sedunia, lo.
Hari Harimau Sedunia pertama kali ditetapkan pada tahun 2010, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi harimau.
Harimau termasuk hewan yang terancam punah, termasuk spesies harimau yang terkenal dari Indonesia, yaitu harimau Sumatra.
Sejak tahun 1996, IUCN (International Union for Conservation of Nature) telah memasukkan harimau Sumatra dalam Daftar Merah satwa terancam punah.
Harimau Sumatra, yang dikenal dengan nama latin Panthera tigris sumatrae ini pun berstatus kritis atau critically endangered.
Teman-teman, mengetahui status spesies harimau di sekitar dan fakta-fakta menariknya termasuk salah satu contoh partisipasi kita dalam memperingati Hari Harimau Sedunia.
Nah, karena kita telah mengetahui bahwa spesies harimau Sumatra adalah hewan terancam punah, kita harus tahu cara mencegah kepunahannya.
Cara Melindungi Harimau
Kebanyakan harimau bisa terancam punah karena adanya campur tangan manusia yang merusak habitat atau memburunya.
Baca Juga: Mengapa Ada Harimau yang Berwarna Putih? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Tindakan perburuan satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi telah diatur oleh hukum, yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun Undang-Undang No 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi".
Oleh karena itu, orang yang melanggar aturan hukum tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Aturan hukuman terhadap perburuan hewan yang dilindungi ini tercantum pada Pasal 40 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: 4 Perbedaan Harimau dan Macan, dari Ukuran Tubuh Hingga Masa Hidup
Dengan mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang perburuan liar, kita bisa menambah wawasan dan membagikannya kepada banyak orang.
Tujuannya untuk bersama-sama mengajak dan memberikan pemahaman pada banyak orang, bahwa perburuan hewan adalah perbuatan negatif yang ada hukumannya.
Fakta Unik Harimau
Nah, di atas kita sudah mengetahui cara melindungi harimau dan aturan hukum yang mengatur perburuan hewan liar.
Berikut ini ada beberapa fakta unik dan menarik tentang harimau agar kita semakin sadar bahwa hewan ini perlu dilindungi.
Banyak orang belum tahu, ternyata motif harimau ini berlaku seperti sidik jari manusia, lo. Maksudnya, setiap harimau sebenarnya memiliki pola bulu yang berbeda-beda.
Meskipun beda spesies, harimau tetaplah bersaudara dengan kucing domestik, dalam keluarga Felidae.
Maka, tak jarang kita menemukan berbagai perilaku harimau yang mirip dengan kucing, contohnya seperti harimau lebih suka menghabiskan waktunya berjauhan dengan harimau lain.
Tidak seperti anggota keluarga kucing lainnya, harimau ternyata suka berenang dan menyukai air.
Alasan harimau berenang adalah untuk mendinginkan suhu tubuhnya ketika siang terik yang panas.
----
Kuis! |
Sebutkan dasar hukum yang mengatur tentang tindakan perburuan satwa liar! |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR