Bobo.id - Beberapa situs telah diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Sabtu lalu.
Diketahui pemblokiran ini disebabkan karena beberapa situs belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ada beberapa situs populer yang terdampak, seperti platform distribusi game hingga pembayaran online.
Kabar pemblokiran ini langsung menuai kehebohan di masyarakat melalui jagat media sosial, teman-teman.
Banyak juga yang kemudian mengeluarkan tanggapan bahwa situs itu masih bisa diakses menggunakan VPN (Virtual Private Network).
VPN sendiri adalah jaringan privat yang menggunakan koneksi virtual untuk menghubungkan pengguna ke internet.
Saat menggunakan VPN, pengguna internet tidak akan dapat dibatasi dan dipantau oleh provider sehingga membuat kita bisa mengakses situs yang sudah diblokir.
Meski begitu, penggunaan VPN gratis yang kini banyak beredar di internet bisa menimbulkan bahaya yang mengerikan, lo.
Apa saja? Kita cari tahu bersama, yuk!
Baca Juga: WhatsApp, Google, dan Instagram Terancam Diblokir, Bagaimana dengan TikTok?
1. Pencurian Data
Tahukah teman-teman? Penggunaan VPN gratis ternyata bisa berpotensi pada pencurian data penggunanya, lo.
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR