Bobo.id - Susunan upacara 17 Agustus perlu diperhatikan agar upacara kemerdekaan Rabu (17/08) berjalan dengan lancar.
Upacara 17 Agustus setiap tahunnya diselenggarakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau Hari Kemerdekaan.
Penyelenggaraan upacara 17 Agustus tidak hanya di Istana Kepresidenan, tapi dilakukan di seluruh daerah hingga tingkat kecamatan dan instansi.
Ada perbedaan antara upacara HUT RI atau 17 Agustus dengan upacara bendera yang biasa diselenggarakan hari Senin.
Susunan upacara 17 Agustus mendatang dilengkapi dengan pembacaan teks proklamasi, teman-teman.
Selain itu, ada pasukan pengibar bendera Merah Putih yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu pasukan 17, pasukan 8 dan pasukan 45.
Untuk itu, Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berikut ini susunan upacara 17 Agustus 2022 untuk memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Simak, yuk!
1. Pemimpin Upacara Memasuki Lapangan Upacara
Pembawa upacara menyebutkan bahwa upacara bendera peringatan hari ulang tahun RI ke-77 telah dimulai.
Hal ini disampaikan pembawa upacara dengan mempersilahkan pemimpin upacara untuk memasuki lapangan upacara.
Baca Juga: Lirik Lagu Nasional 'Hari Merdeka', yang Dinyanyikan di Upacara 17 Agustus
2. Pembina Upacara Tiba di Tempat Upacara
Setelah pemimpin upacara memasuki lapangan, pembawa acara juga akan menyebutkan nama pembina upacara dan mempersilahkan masuk ke lapangan.
Contohnya, "Yang terhormat (nama pembina upacara), selaku pembina upacara tiba di tempat upacara."
3. Penghormatan kepada Pembina Upacara
Jika pembina sudah berada di tempat, maka pemimpin upacara memimpin para peserta untuk memberikan penghormatan kepada pembina upacara.
4. Laporan Pemimpin Upacara
Jika sudah, maka pemimpin upacara memberikan laporan kepada pembina upacara selaku pejabat tertinggi.
Pemimpin upacara menyampaikan laporan bahwa upacara 17 Agustus 2022 siap dimulai.
5. Pengibaran Bendera Merah Putih
Susunan upacara 17 Agustus selanjutnya adalah pemimpin upacara memimpin pelaksanaan pengibaran bendera Merah Putih.
Pasukan pengibar Bendera Merah Putih memasuki lapangan upacara. Pengibaran bendera diiringi oleh lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga: Jadwal Upacara Bendera 17 Agustus 2022, Lengkap dan Link Pendaftaran
6. Mengheningkan Cipta
Acara selanjutnya adalah mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara.
Mengheningkan cipta dilakukan sebagai wujud penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur.
7. Pembacaan Naskah Pancasila
Pembacaan naskah Pancasila ini dilakukan oleh pembina upacara dan diikuti oleh seluruh peserta upacara.
8. Pembacaan Naskah Pembukaan UUD 1945
Pembacaan naskah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dilakukan oleh petugas upacara.
9. Pembacaan Teks Proklamasi
Susuanan upacara 17 Agustus selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan teks proklamasi.
10. Amanat Pembina Upacara
Pembina upacara akan memberikan amanat berupa pidato tentang kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus.
Baca Juga: Sejarah Kemerdekaan Indonesia, Ini 3 Tokoh Pengibar Bendera Pertama
11. Pembacaan Doa
Upacara 17 Agustus dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin langsung oleh petugas.
Sebelum pembacaan doa, diharapkan petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa dibacakan secara agama Islam.
Untuk itu, peserta yang beragama lain bisa berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
12. Laporan Pemimpin Upacara
Pemimpin upacara melaporkan kepada pembina upacara bahwa upacara peringatan kemerdekaan Indonesia telah dilaksanakan.
13. Penghormatan kepada Pembina Upacara
Jika sudah, maka pemimpin upacara melakukan penghormatan umum kepada pembina upacara.
14. Pembina Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
Setelah menerima laporan dari pemimpin upacara, maka pembina upacara akan meninggalkan tempat upacara.
15. Upacara Selesai dan Pasukan Dibubarkan
Baca Juga: Aba-Aba Baris Berbaris dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya
Pembina upacara akan membubarkan seluruh pasukan dan peserta upacara sebagai pertanda upacara telah selesai.
Menghentikan Aktivitas Sejenak
Berdasarkan surat edaran menteri sekretaris negara, segenap masyarakat dihimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak.
Kita diajak untuk menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT).
Saat menghentikan aktivitas, kita diajak untuk:
1. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
3. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal itu di daerahnya masing-masing.
Hal ini dilakukan dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Menyambut Hari Istimewa untuk Indonesia
---
Kuis! |
Apa yang membedakan upacara 17 Agustus dengan upacara hari Senin? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR