Oleh sebab itu, pemerintah membentuk lembaga penegak HAM, contohnya adalah:
- Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Lembaga Perlindungan Anak
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Lembaga penegak HAM tersebut adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara.
Fungsinya adalah melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi yang menjadi bidang lembaganya masing-masing.
Pembentukan lembaga penegak HAM di atas ini berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Berikut isi pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“… seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Baca Juga: Contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Hukumonline.com,Kompas,Undang-undang no. 39 tahun 1999 |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR