Bobo.id - Media sosial sedang ramai membicarakan gempa yang terjadi di Bali, Senin sore kemarin.
Dilansir dari BMKG, gempa berkekuatan 5,8 M diketahui mengguncang wilayah wilayah Pantai Selatan Klungkung, Bali, pada 22 Agustus 2022 pukul 15.36 WIB.
Adapun pusat gempa Bali yang terjadi sore kemarin yaitu berlokasi di laut pada jarak 47 km arah Selatan Nusapenida, Klungkung, Bali pada kedalaman 134 km.
Menurut Plt. Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Dr. Daryono, S.Si., M.Si, menyampaikan episenter gempa bumi terletak pada koordinat 9,36° LS;115,56° BT.
Jika memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas subduksi lempeng.
Adapun gempa tersebut dirasakan di daerah Badung, Denpasar, Klungkung, Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dengan skala intensitas IV MMI.
Skala intensitas IV MMI menunjukkan bahwa getaran dapat dirasakan hingga barang-barang di rumah ikut bergetar dan berbunyi atau berderik.
Masyarakat tidak perlu khawatir, karena gempa Bali tersebut tidak berpotensi tsunami.
Apa itu Skala MMI?
Skala MMI atau singkatan dari Modified Mercalli Intensity merupakan satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.
Skala MMI ini bersifat subjektif dan kurang tepat dibanding dengan perhitungan magnitudo gempa yang lain.
Baca Juga: Tak Hanya Punya Alam yang Indah, Ini 5 Fakta Menarik Pulau Bali yang Jarang Orang Tahu
Oleh karena itu, saat ini penggunaan Skala Richter lebih luas digunakan untuk untuk mengukur kekuatan gempa bumi.
Berikut ini masing-masing penjelasan golongan getaran gempa pada skala MMI dari I hingga XII, melansir dari BMKG.
1. Skala MMI I: Getaran tidak dirasakan kecuali dalam keadaan luarbiasa oleh beberapa orang.
2. Skala MMI II: Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
3. Skala MMI III: Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.
4. Skala MMI IV: Getaran dirasakan hingga barang-barang di rumah ikut bergetar dan berbunyi atau berderik.
5. Skala MMI V: Getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk.
6. Skala MMI VI: Getaran dirasakan oleh semua penduduk dan menyebabkan kerusakan ringan.
7. Skala MMI VII: Getaran dirasakan semua orang bahkan pengendara sepeda motor.
8. Skala MMI VIII: Getaran mengakibatkan beberapa kerusakan seperti dinding dapat lepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen-monumen roboh, air menjadi keruh.
9. Skala MMI IX: Kerusakan dapat terjadi pada bangunan yang kuat, rangka-rangka rumah menjadi tidak lurus, banyak retak.
Baca Juga: 5 Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Mengurangi Risiko Bencana Gempa Bumi
10. Skala MMI X: Gempa mengakibatkan tanah terbelah rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.
11. Skala MMI XI: Jembatan rusak, terjadi lembah. Pipa dalam tanah tidak dapat dipakai sama sekali, tanah terbelah, rel melengkung sekali.
12. Skala MMI XII: Hancur sama sekali, Gelombang tampak pada permukaan tanah. Pemandangan menjadi gelap. Benda-benda terlempar ke udara.
(Penulis: Zintan Prihatini, Grace Eirin)
---
Kuis! |
Ada berapa golongan gempa menurut skala MMI? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR