Bobo.id - Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Apakah teman-teman sudah tahu apa itu hak dan kewajiban warga negara?
Hak warga negara adalah kewenangan yang dimiliki seorang warga negara untuk berbuat sesuatu.
Sementara kewajiban warga negara adalah sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seorang warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara ini juga berkaitan dengan Pancasila, lo. Mulai dari sila pertama hingga sila kelima.
Di artikel ini, kita akan cari tahu hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan sila kedua.
Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab."
Yuk, cari tahu!
Bersumber dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, berikut hak dan kewajibannya:
1. Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
2. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkait dengan Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
3. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
4. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
Supaya lebih jelas, cari tahu juga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, yuk!
Pengertian hak menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
Baca Juga: Upaya Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:
Pengertian hak menurut John Salmond adalah terbagi menjadi 4 pengertian, yaitu:
Sedangkan pengertian kewajiban menurut John Salmond adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
Curzon membagi pengertian hak menjadi 5 pengertian, yakni hak sempurna, hak positif, hak utama, hak public, dan hak milik.
Sedangkan pengertian kewajiban menurut Curzon adalah suatu tindakan yang harus dikerjakan dan diselesaikan memiliki beberapa jenis.
Menurut Curzon, kewajiban dibagi menjadi lima jenis, yaitu kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban positif dan negatif, kewajiban umum dan khusus, serta kewajiban primer.
Nah, jadi itulah hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan sila kedua Pancasila serta pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia yang Terkait dalam Sila ke-1 Sampai Sila ke-5 Pancasila
Penulis: Niken Bestari, Iveta R.
----
Kuis! |
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam... |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR