Dalam negara demokrasi, periode jabatan dari kepala negara atau presiden dibatasi hanya empat sampai lima tahun saja.
Sementara itu, pada negara otoriter periode jabatan kepala negara tidak memiliki batasan waktu.
Kekuasaan akan selesai saat kepala negara sudah tidak mampu lagi menjabat atau telah wafat.
2. Pemilihan Kepala Negara
Pemilihan kepala negara di negara demokrasi dan negara otoriter memiliki perbedaan yang cukup jelas terlihat.
Pada negara demokrasi, pemilihan kepala negaranya dilakukan dengan pemilihan umum oleh warga negara, pemenangnya adalah yang mendapat suara terbanyak.
Sementara pada negara otoriter, pemilihan umum dilaksanakan sebagai formalitas untuk melanjutkan kekuasaan kepala negara yang sudah ada.
Malah ada negara otoriter yang tidak melaksanakan pemilihan umum sama sekali, teman-teman.
Beberapa negara itu biasanya kepala negaranya sudah ditentukan dari garis keturunan pendiri negara.
3. Kekuasaan Tertinggi Negara
Pada negara demokrasi, kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, di mana kedaulatan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu negara.
Baca Juga: Landasan Pengembangan dan Pelaksanaan Demokrasi yang Berjalan di Indonesia
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR