Bobo.id - Ketika sedang belajar materi PPKn, teman-teman pasti sering mendengar istilah warga negara.
Namun, sebenarnya yang dimaksud warga negara itu siapa saja, ya?
Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bahasa Romawi, yaitu ‘civis’ atau ‘civitas’ yang artinya anggota dari kota.
Lalu, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi warga negara, artinya orang yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara.
Selain itu, adanya warga negara juga menjadi syarat utama terbentuknya sebuah negara, selain wilayah, dan pengakuan dari negara lain.
Tapi, sudah tahukah teman-teman bagaimana cara menentukan seseorang dianggap menjadi warga negara Indonesia atau bukan?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut, yuk!
Bagaimana Menentukan Kewarganegaraan Indonesia?
Kewarganegaraan adalah hubungan warga negara dengan negaranya.
Kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Warga Negara Pasal 26 Ayat 1, yaitu:
“Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Baca Juga: 6 Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Negara Beserta Contohnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR