Bobo.id - Ketika sedang belajar materi PPKn, teman-teman pasti sering mendengar istilah warga negara.
Namun, sebenarnya yang dimaksud warga negara itu siapa saja, ya?
Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bahasa Romawi, yaitu ‘civis’ atau ‘civitas’ yang artinya anggota dari kota.
Lalu, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi warga negara, artinya orang yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara.
Selain itu, adanya warga negara juga menjadi syarat utama terbentuknya sebuah negara, selain wilayah, dan pengakuan dari negara lain.
Tapi, sudah tahukah teman-teman bagaimana cara menentukan seseorang dianggap menjadi warga negara Indonesia atau bukan?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut, yuk!
Bagaimana Menentukan Kewarganegaraan Indonesia?
Kewarganegaraan adalah hubungan warga negara dengan negaranya.
Kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Warga Negara Pasal 26 Ayat 1, yaitu:
“Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Baca Juga: 6 Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Negara Beserta Contohnya
Untuk orang-orang bangsa lain juga bisa mendapatkan status warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 1, yaitu melalui pewarganegaraan.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Lebih lanjut mengenai warga negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 dan 5.
Menurut undang-undang ini, teman-teman dapat mengetahui siapa saja yang bisa dikatakan Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu:
Status Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 dan 5
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkait dengan Sila Ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya. Pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara kelahiran anak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya. Kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan janji setia.
14. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetapi diakui sebagai WNI.
15. Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Dapat dikatakan, yang menjadi warga negara Indonesia bisa berasal dari mana pun, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang kemudian disahkan dengan undang-undang.
Baca Juga: Mengapa Kita Harus Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia? Materi Kelas 6 SD/MI
Nah, itulah caranya menentukan kewarganegaraan Indonesia pada seseorang.
(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela)
---
Kuis! |
Dari mana asal kata warga negara?? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR