Bobo.id - Indonesia adalah negara hukum yang menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas dasar hukum.
Tahukah teman-teman apa definisi hukum dalam Bahasa Indonesia?
Menurut KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
KBBI juga menjelaskan arti hukum adalah patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
Selain itu, hukum yang berkaitan dengan sosial politik memiliki pengertiannya masing-masing berdasarkan uraian para ahli hukum berikut.
Apa saja pengertian hukum menurut para ahli?
Kita ketahui pengertiannya dari beberapa pakar hukum ini, ya.
Pengertian Hukum Menurut Pakar
1. Ernst Utrecht
Pengertian hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, baik perintah maupun larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.
Jika dilanggar, maka hal itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.
Baca Juga: Macam-Macam Pengelompokan Hukum: Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlaku, Waktu, Sifat, dan Isi
2. Lambertus Johannes van Apeldoorn
Pengertian hukum menurut van Apeldoorn adalah suatu gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum.
Maka, hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan (norma).
3. Immanuel Kant
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
4. Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan yang bersifat teratur namun mengikat dan menghakimi masyarakat.
5. Sultan Muhammad Amin Nasution
Pengertian hukum menurut SM Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
6. Johannes Chrisos Tomus Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto adalah peraturan yang bersifat memaksa.
Baca Juga: Contoh-Contoh Norma di Masyarakat, dari Norma Agama hingga Norma Hukum
Peraturan inilah yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Pelanggaran mana terhadap peraturan ini berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
7. Achmad Ali
Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.
8. Mochtar Kusumaatmaja
Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmaja adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.
Pengertian hukum Mochtar Kusumaatmaja inilah yang dianggap paling sesuai untuk mendefinisikan hukum pada saat ini.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki banyak lembaga penegakan hukum.
Contoh lembaga penegak hukum adalah Mahkamah Agung dan peradilan khusus, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, KPAI, dan banyak lagi.
Memahami dan menaati hukum juga salah satu sikap yang sesuai dengan Pancasila, terutama sila kedua.
Nah, itulah pengertian hukum dari delapan ahli, yang di antaranya ahli hukum Indonesia.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara
----
Kuis! |
Apa pengertian hukum menurut Aristoteles? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR