Bobo.id - Dasar negara adalah cita-cita atau keinginan suatu negara yang ingin dicapai.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang menyatukan bangsa Indonesia yang beragam untuk mencapai tujuan yang sama.
Pancasila pertama kali dibahas dan dirumuskan dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), pada 1 Juni 1945.
Oleh karena itu, setiap tanggal 1 Juni kita pasti akan memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Namun, sudah tahukah teman-teman bagaimana terciptanya Pancasila sebagai dasar negara? Kalau belum, cari tahu melalui penjelasan berikut, yuk!
Terbentuknya Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila diusulkan dan dirancang oleh tiga tokoh kemerdekaan Indonesia. Tokoh tersebut ialah, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Berikut, usulan-usulan dasar negara Pancasila menurut tiga tokoh penting tersebut, yaitu:
Mohammad Yamin
Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, politikus, budayawan, dan ahli hukum.
Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengusulkan rumusan Pancasila untuk dijadikan dasar negara, yaitu:
Baca Juga: 10 Contoh Peluang Pancasila saat Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari di Era Digital
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Kemudian, Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara Pancasila ini jadi lebih lengkap, yaitu menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: 4 Bentuk Tantangan Terbesar dalam Penerapan Pancasila pada Masa Reformasi
Selain itu, menurut sejarah, usulan Mohammad Yamin ini sebenarnya bukanlah untuk dasar negara Pancasila. Melainkan sebagai pembuka di Undang-Undang Dasar 1945.
Namun bagian pembuka ini dihilangkan dari undang-undang tersebut.
Sehingga, dialihkan menjadi usulan untuk rumusan dasar negara Pancasila.
Soepomo
Usulan kedua tentang rancangan dasar negara Pancasila berasal dari Sopomo.
Soepomo adalah seorang ahli hukum yang juga dikenal sebagai perancang Undang-Undang Dasar 1945.
Rancangan Pancasila sebagai dasar negara disampaikan oleh Soepomo ketika berpidato dalam sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945.
Apa saja usulan rancangan dasar negara itu? Berikut, lima rumusan yang dapat dijadikan dasar negara itu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
Baca Juga: 4 Bentuk Tantangan Terbesar dalam Penerapan Pancasila pada Masa Reformasi
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Namun, sebenarnya usulan Soepomo yang hampir mirip dengan rumusan dasar negara Pancasila ini bukanlah untuk dasar negara.
Melainkan untuk menjelaskan teori sebuah negara, apalagi saat itu Indonesia sedang bersiap untuk menyatakan kemerdekaannya dari Jepang.
Soekarno
Bapak Proklamator dan presiden pertama Republik Indonesia juga mengusulkan dasar negara Pancasila bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan bersama sebagai sebuah negara.
Soekarno mengusulkan gagasannya pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Pada saat itu, Soekarno menyampaikan lima butir rancangan dasar negara, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
Baca Juga: Proses Pengesahan dan Isi Rancangan UUD NRI 1945 yang Jadi Dasar Hukum saat Ini
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Namun, ternyata Soekarno tidak hanya mengusulkan lima butir rancangan dasar negara.
Tetapi juga mengusulkan Ekasila dan Trilisa sebagai dasar negara.
Ekasila dan Trisala saat ini masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Pasal 6, yaitu menyatakan bahwa ciri pokok Pancasila disibut Trisila, antara lain Ketuhanan, Nasionalisme, dan Gotong Royong.
Kemudian, pada Ayat 2 menyatakan bahwa Trisila terkristalisasi dalam Ekasila, yakni gotong royong.
Setelah, usulan rancangan dasar negara dari ketiga tokoh penting tersebut, diputuskanlah Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara resmi dinyatakan dalam beberapa dokumen, yaitu:
- Rumusan pertama: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
- Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar (18 Agustus 1945)
- Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
- Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara (15 Agustus 1945)
Baca Juga: Proses Pengesahan dan Isi Rancangan UUD NRI 1945 yang Jadi Dasar Hukum saat Ini
- Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Berikut, Pancasila yang sudah sempurna dan ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia sampai sekarang, setelah dirundingkan oleh tokoh-tokoh nasional.
Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nah, itulah penjelasan mengenai terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Baca Juga: Contoh Peluang dan Tantangan Pancasila saat Diterapkan di Era Digital
(Penulis: Verelladevanka Adryamarthanino)
---
Kuis! |
Siapa Mohammad Yamin? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR