Bobo.id - Indonesia adalah negara demokratis. Tahukah teman-teman apa saja bukti Indonesia adalah negara demokratis secara normatif dan empirik?
Apa itu normatif dan empirik?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata normatif adalah berpegang teguh pada norma. Arti lainnya dari normatif adalah menurut norma atau kaidah yang berlaku.
Sedangkan arti empirik adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan arti empiris adalah berdasarkan pengalaman.
Selain itu, arti empiris adalah bisa diperoleh atau terutama diperoleh dari penemuan, percobaan, dan pengamatan yang telah dilakukan.
Sebagai negara demokratis, apa saja bukti normatif dan empirik yang dilakukan masyarakat Indonesia?
Kita bahas bersama-sama, yuk!
Bukti Indonesia Adalah Negara Demokratis Secara Normatif dan Empirik
A. Bukti Normatif
Bukti normatif demokrasi tertuang ke dalam konstitusi pada masing-masing negara.
Jadi, bukti normatif bahwa Indonesia adalah negara demokrasi adalah pada dasar konstitusi yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Liberal, Terpimpin, Pancasila Orde Baru, dan Pancasila Orde Lama
Berikut ini adalah bukti Indonesia sebagai negara demokratis yang ada dalam konstitusi:
1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 (sebelum amendemen) berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".
2. UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 (setelah amendemen) berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar".
3. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1:
- Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi".
- Ayat 2 berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat".
4. Dalam UUDS 1950 pasal 1:
- Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu engara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan".
- Ayat 2 berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat".
B. Bukti Empirik
Sedangkan bukti empiris Indonesia adalah negara demokrasi dlihat dari catatan sejarah Indonesia.
Baca Juga: Contoh Peluang, Tantangan, dan Tujuan Pengamalan Pancasila di Era Digital bagi Para Pelajar
Indonesia sudah menganut sistem demokrasi setelah merdeka.
Berikut ini adalah bukti empirik negara Indonesia sebagai negara demokratis dari berbagai periode:
- Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949)
- Pemerintahan parlementer (1949-1959)
- Pemerintahan demokrasi terpimpin (1959-1965)
- Pemerintahan orde baru (1965-1998)
- Pemerintahan orde reformasi (1998-sekarang)
Teman-teman, itulah bukti normatif dan empirik bahwa Indonesia adalah negara demokratis.
Demokrasi adalah pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Di Indonesia sendiri, sistem demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila dinilai lebih sesuai dengan landasan negara Indonesia.
Baca Juga: 4 Bentuk Tantangan Terbesar dalam Penerapan Pancasila pada Masa Reformasi
----
Kuis! |
Apa perbedaan normatif dan empirik? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR