Bobo.id - Pernahkah teman-teman mendengar negara federasi? Indonesia dulunya juga pernah menjadi negara federasi, lo.
Karena perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus – 2 November 1949, Indonesia menjadi negara federasi atau serikat.
Republik Indonesia Serikat (RIS) mulai berlaku sejak 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950.
Namun, karena dianggap kurang cocok, maka Indonesia menjadi negara kesatuan kembali.
Tapi, sebenarnya apa yang dimaksud dengan negara federasi atau serikat ini, ya?
Untuk mengetahuinya, kita bisa menyimak penjelasan berikut. Yuk, simak!
Pengertian Negara Federasi
Negara federasi adalah salah satu bentuk negara yang ada di dunia, yang disusun secara jamak.
Artinya, negara federasi terdiri dari beberapa negara yang berdiri sendiri-sendiri.
Kemudian, negara-negara ini saling bersatu dan tetap mempunyai kewenangan sendiri-sendiri dalam wilayahnya.
Jadi, dalam negara federasi terdapat pemerintahan federal (pusat) yang terdiri dari perwakilan negara bagian atau senat dan pemerintah negara bagian.
Baca Juga: Nama-Nama Ibu Kota Negara Australia, Mulai Negara Bagian Hingga Wilayah Teritorialnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR