Bobo.id - Indonesia adalah negara demokratis yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
Salah satu penerapan negara demokratis adalah adanya pemilihan umum atau pemilu.
Pemilu di Indonesia lekat dengan suatu proses pemilihan pemimpin. Momen pemilu kerap disebut sebagai pesta demokrasi rakyat.
Sebab, lewat pemilu, rakyat dapat menggunakan haknya untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat daerah hingga pusat.
Perihal Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 memuat tentang pengertian Pemilu:
"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Oleh karenanya, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Asas-Asas Pemilu
Baca Juga: Bukti Indonesia Adalah Negara Demokratis Secara Normatif dan Empirik
Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting untuk dilakukan yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Kita bahas penjabaran asas-asas pemilu berikut ini, ya:
a. Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;
b. Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;
c. Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dari pihak lain;
d. Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih memiliki jaminan kerahasiaan.
Pemilih berhak memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain dan orang lain tidak berhak mengetahui pilihan tersebut hingga saatnya perhitungan suara;
e. Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu wajib selalu bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku;
f. Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Prinsip-Prinsip Pemilu
Selain memiliki asas, pemilu juga memiliki harus dilakukan berdasarkan 11 prinsip. Prinsip pemilu ini tertuang dalam Pasal 3 UU, yaitu:
Baca Juga: Keunggulan Demokrasi Pancasila Dibanding Sistem Demokrasi Lainnya
1. Mandiri;
2. Jujur;
3. Adil;
4. Berkepastian hukum;
5. Tertib;
6. Terbuka;
7. Proporsional;
8. Profesional;
9. Akuntabel;
10. Efektif;
11. Efisien.
Teman-teman, itu asas-asas pemilu di Indonesia beserta prinsip pelaksanaan pemilu.
(Penulis : Fitria Chusna Farisa/ Niken Bestari)
Baca Juga: Demokrasi Liberal: Pengertian, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan, serta Daftar Negara yang Menganutnya
----
Kuis! |
Sebutkan asas-asas pemilu! |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Setkab.go.id,Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR