Pada sistem demokrasi ini parlemen dan partai berperan penting dalam jalannya pemerintahan negara.
Pada periode ini, rakyat melakukan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan badan konstituante di tahun 1955.
Pemilihan umum ini diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Sistem demokrasi parlementer berakhir ketika Presiden Soekarno merilis Dekret Presiden pada 5 Juli 1959.
2. Tahun 1959 - 1965 (Demokrasi Terpimpin)
Pada masa ini, sistem demokrasi berubah menjadi sistem presidensial. Hal ini dilakukan karena UUD 1945 diberlakukan kembali.
Sistem presidensial ini membuat seluruh tanggung jawab pemerintahan ditanggung oleh presiden.
Saat itu MPR dan DPR baru dibentuk dan belum menggunakan pemilihan umum. Selain itu, pembentukan MPR dan DPR sifatnya masih sementara.
Di masa ini kekuasaan seolah berada sepenuhnya di tangan presiden, karena itulah dikenal juga dengan demokrasi terpimpin.
Sayangnya sistem demokrasi terpimpin ini justru menyebabkan berbagai masalah. Puncaknya adalah terjadinya pemberontakan G-30-S/PKI.
Setelah meletusnya peristiwa itu, maka sistem demokrasi terpimpin ini mulai ditinggalkan dan berakhir.
Baca Juga: Contoh Perilaku Demokrasi di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat, Bangsa dan Negara
Jangan Sampai Salah, Ini Ciri Keju yang Masih Aman di Makan dan yang Harus Dihindari
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR