Gelar Pahlawan Revolusi ini diberikan oleh pemerintah Indonesia pada Oktober 1965 melalui Keputusan Presiden.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar Pahlawan Revolusi ini diakui juga sebagai Pahlawan Nasional.
Penghormatan untuk pengorbanan para pahlawan revolusi ini diadakan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila.
Sebagai informasi, Hari Kesaktian Pancasila ini diperingati pada tanggal 01 Oktober setiap tahunnya.
Sementara itu, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada orang yang telah gugur demi membela bangsa dan negara.
Semasa hidupnya, orang itu telah melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Tindak kepahlawanan yang dimaksud bisa berupa perjuangan bersenjata, perjuangan politik, dan bidang lain untuk mencapai kemerdekaan.
Dampak dari perjuangan pahlawan juga harus merupakan dampak yang berlangsung lama.
Selain itu, orang yang menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa termasuk Pahlawan Nasional, lo.
O iya, untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional ini haruslah warga negara Indonesia atau orang yang berjuang untuk Indonesia
Kriteria Pahlawan Nasional ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Ini Perbedaan Pahlawan Nasional dan Pahlawan Revolusi, Jangan Tertukar, ya!
Hati-Hati Kandungan Gula di Minuman Manis, Bagaimana Memilih Minuman yang Tepat?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR