5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten atau Kota
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Teman-teman, itulah produk perundang-undangan di Indonesia.
UUD 1945 adalah sumber tertib hukum tertinggi di Indonesia.
Produk perundang-undangan yang ada di Indonesia juga merupakan salah satu kewenangan UUD 1945.
Mekanisme pembuatan serta penyusunan perundang-undangan harus sama dengan apa yang sudah tertera di dalam UUD 1945 lebih dulu.
(Penulis : Arum Sutrisni Putri/ Niken Bestari)
----
Kuis! |
Apa itu Perppu? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Hukumonline.com,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR